Per 7 November 2026, passing grade SKD CPNS 2026 belum diumumkan. Nilai resmi terakhir yang berlaku adalah Kepmenpan 321/2024: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166. Angka itu bisa dipakai sebagai patokan latihan, tetapi nilai tahun ini mengikuti keputusan baru bila terbit.
Berapa nilai passing grade terakhir yang resmi?
| Subtes | Jumlah soal | Passing grade (Kepmenpan 321/2024) | Skor maksimal |
|---|---|---|---|
| TWK | 30 | 65 | 150 |
| TIU | 35 | 80 | 175 |
| TKP | 45 | 166 | 225 |
Bagaimana cara membacanya?
Ketiga ambang harus dilewati bersamaan. Total nilai yang tinggi tidak menolong bila salah satu subtes berada di bawah ambangnya. Karena itu hasil latihan perlu dibaca per subtes, bukan hanya jumlahnya.
Peserta yang lolos ambang kemudian bersaing berdasarkan peringkat nilai sesuai ketentuan instansi dan jabatan. Lolos ambang belum berarti lolos ke tahap berikutnya.
Apakah angka 2026 akan sama?
Belum diketahui. Ambang ditetapkan lewat keputusan menteri pada tiap periode seleksi, dan sampai saat ini belum ada keputusan untuk 2026. Sekolah kedinasan dan formasi tertentu dapat memakai ketentuan tersendiri, jadi cek pengumuman sesuai jalur yang Anda ikuti.
Bagaimana menyusun target latihan?
- Jadikan 65, 80, dan 166 sebagai batas minimum, lalu beri jarak aman di atasnya.
- Kerjakan tryout penuh dengan waktu sebenarnya dan catat nilai tiap subtes.
- Fokuskan latihan pada subtes yang paling jauh di bawah ambang. TKP dan TIU biasanya paling menentukan.
- Perbarui target begitu ambang resmi 2026 diumumkan.
Untuk belajar bersama mentor, Kelas tatap muka Orang Dalam ada di Jl. Umar Dar, Rimuku, Mamuju. Tanyakan program CPNS/Dikdin lewat WhatsApp admin 085158891028.
Berapa passing grade SKD CPNS 2026?
Belum diumumkan. Nilai resmi terakhir (2024): TWK 65, TIU 80, TKP 166.
Apakah cukup lolos salah satu subtes?
Tidak. Ketiga ambang harus terpenuhi sekaligus.
Kapan nilai 2026 keluar?
Mengikuti keputusan menteri. Belum ada tanggal. Pantau menpan.go.id dan bkn.go.id.
Sumber resmi
Artikel ini akan diperbarui saat nilai resmi 2026 terbit. Orang Dalam tidak berafiliasi dengan instansi penyelenggara dan tidak melayani jalur titipan. Syarat, formasi, dan jadwal yang berlaku selalu mengikuti pengumuman resmi KemenPANRB, BKN, dan instansi.